Penempatan TNI di Kejaksaan: Kolaborasi Strategis atau Ancaman Supremasi Sipil?

Keputusan Panglima TNI untuk menempatkan personel militer menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia menuai pro dan kontra. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung terkait pengamanan objek vital. Meski tujuan utamanya adalah memperkuat keamanan fisik, muncul kekhawatiran dari kalangan masyarakat sipil mengenai potensi pelanggaran prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
Alasan TNI Turut Menjaga Kejaksaan
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, keterlibatan TNI di Kejaksaan tidak akan mengganggu tugas-tugas jaksa. Mereka hanya berperan dalam pengamanan fisik terhadap aset, gedung, dan fasilitas vital di lingkungan Kejaksaan. Kapolri pun menyatakan tidak mempermasalahkan penempatan personel TNI karena koordinasi dengan Kejaksaan lebih mudah melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), yang memang memiliki relasi langsung dengan struktur TNI.
Tanggapan Masyarakat Sipil dan Kritik LSM
Namun, kebijakan ini tidak luput dari sorotan. LSM Imparsial, melalui peneliti senior Al Araf, menyebut bahwa penempatan TNI di institusi sipil semacam ini berisiko melanggar Undang-Undang TNI. Menurutnya, dalam keadaan normal tanpa status darurat sipil maupun darurat militer, tidak ada alasan kuat melibatkan militer untuk mengamankan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan.
Kekhawatiran utamanya adalah potensi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan fungsi TNI yang seharusnya berada di bawah komando sipil.
Antara Efisiensi & Supremasi Sipil
Dari sisi positif, kehadiran TNI memang dapat memperkuat sistem keamanan institusi, terutama di tengah meningkatnya tekanan dan ancaman terhadap lembaga penegakan hukum. Namun, hal ini harus diimbangi dengan kejelasan batas wewenang, pengawasan ketat, dan jaminan bahwa peran militer tidak melampaui fungsi keamanan fisik.
Kolaborasi antar institusi negara sebaiknya tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap supremasi sipil.
Kesimpulan:
Penempatan TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan merupakan langkah yang sah secara administratif berdasarkan MoU kedua institusi. Namun, pelaksanaannya tetap harus diawasi agar tidak mengaburkan batas antara peran militer dan sipil. Dalam negara demokrasi, supremasi sipil adalah prinsip yang tidak boleh dikompromikan — sekalipun dalam nama stabilitas dan keamanan.